🐟 Kenapa Setiap Tanggal 17 Pakai Korpri
Kapan saja baju Korpri di pakai? Dimana pada tahun 2020 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 11 tahun 2020 tentang pakaian dinas ASN di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintahan daerah maka setiap tanggal 17 menggunakan pakaian Korpri.
Hari Korpri diperingati setiap 29 November yang peringatan Hari Korpri ke-49 ini bertema Korpri Berkontribusi Melayani dan Mempersatukan Bangsa. Korpri didirikan pada tanggal 29 November 1971
KORPRI yang didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, yang merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia. Selama Orde Baru, KORPRI dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa waktu itu. Namun sejak era reformasi, KORPRI berubah menjadi organisasi yang
Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) KORPRI Nomor 10 Tahun 2022 tentang HUT ke-51 KORPRI Tahun 2022 menyampaikan, pada tanggal 29 November 2022, organisasi KORPRI genap berusia 51 tahun. KORPRI
Tak hanya PNS saja, aparatur sipil negara (ASN) lain yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK juga mendapat seragam batik edisi baru ini. Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 025/3293/SJ yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "PPPK adalah ASN, sehingga boleh menggunakan Seragam KORPRI," tulis
Dilansir dari laman Kabupaten Kulon Progo, baju Korpri juga wajib dipakai pada 17 di tiap bulan, upacara hari besar nasional, dan rapat serta pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 11 ayat 1 sampai 4.
Sementara seragam batik Korpri untuk wanita harus dengan kerah leher tidur dan terbuka, lengan panjang dengan dua kancing tanpa manset, saku dalam dua buah di sebelah kiri kanan bawah tertutup, dan empat kancing blus. Kewajiban pemakaian seragam batik Korpri wajib setiap Upacara Hari Ulang Tahun Korpri pada 29 November, upacara rutin tanggal 17
7. Lencana Korpri Keterangan Celana : 1. Dua saku celana pada bagian depan kiri hlan dew''' P0''ga" miring/serong 2. Dua saku celana pada bagian belakang dengan saku terbuka (kiri) dansaku tertutup (kanan) dengan kancing 3. Dua rempel/polos LAMPIRAN I PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : 11 'Pahun 2011 TANGGAL . 28 Juni 2011
Kewajiban pemakaian seragam batik Korpri wajib setiap Upacara Hari Ulang Tahun Korpri pada 29 November, upacara rutin tanggal 17 setiap bulan, Upacara Hari Besar Nasional, dan rapat pertemuan Korpri. (Liputan 6 TV)
Purwokerto, Info_Pas- Bapas Purwokerto kembali menerbitkan aturan baru dalam pemakaian seragam kedinasan, salah satu diantaranya yaitu mewajibkan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) setiap tanggal 17 setiap bulannya (17/10).
Selain PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK juga akan mendapatkan seragam batik Korpri terbaru. Pengadaan seragam batik Korpri terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 025/3293/SJ yang ditandatangani Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro pada 13 Juni 2022. Baca juga: SUDAH Dibuka Seleksi Pejabat Kemenkes
Mengapa menggunakan Seragam Korpri setiap tanggal 17? Karena setiap tanggal 17 Agustus kita melaksanakan Upacara Bendera dalam rangka Memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, sehingga setiap tanggal 17 kita diharuskan menggunakan seragam Korpri bagi semua ASN, pegawai BUMN/BUMD, Pegawai Pemprof dan Pemda, khususnya pegawai di lingkungan
zhDqHT.
kenapa setiap tanggal 17 pakai korpri